Kali ini saya akan membahas tentang akuntansi pajak dan akuntansi komersial. Laporan keuangan pajak biasa disebut dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan fiskal biasanya dibuat di akhir tahun, hal ini dilakukan untuk mengetahi berapa jumlah pajak yang harus dibayar dan agar laporan keuangan sesua dengan permintaan fiskus.
Akuntansi pajak adalah proses penyusunan laporan keuangan sesuai dengan peraturan undang - undang perpajakan. Sedangkan akuntansi komersial adalah proses penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK, Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
- Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
- Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak.
- Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Tujuan Kebijakan Perpajakan :
1. Aspek Alokasi
Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
2. Aspek Distribusi
Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor- faktor produksi dan pemerataan hasil pembangunan.
3. Aspek Stabilisasi
dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.
Hubungan
Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi
Komersial
Ø Komersial
Menyediakan
laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil
keputusan.
Ø Pajak
Menyajikan
laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi
pajak.