Kamis, 27 Desember 2012

Tax Planning?? Apa Sih Manfaatnya??

      Hari gini bingung masalah pajak? ya.. perpajakan di Indonesia bukan lagi menjadi hal yang tabu bagi warganya, karena pajak saat ini menjadi salah satu pendapatan bagi negara. Semua warganya juga membayar pajak seperti PPN, PBB, PPh, PPnBm dan retribusi lainnya. Perencanaan juga diperlukan agar pembayaran paja bisa ditekan sedikit. Perusahaan besar yang ada di Indonesia biasa mengadakan Tax Planning. Tax Planning tidak melanggar undang - undang perpajakan lho.. asalkan dilaukan dengan benar dan sesuai dengan undang - undang perpajakan.
      Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
 Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : 

  1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan, 
  2. Secara bisnis masuk akal, dan 
  3. Bukti pendukung memadai.

Jika sebuah perusahaan akan melakukan Tax planning maka harus memperhatikan ketiga hal tersebut.


Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
  1.     Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
  2.     Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
  3.     Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
  4.      Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
  5.      Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
  6.      Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.
  7.      Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
  8.      Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
  9.      Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.
  10.      Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.
  11.      Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo
  12.      Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak
Tax Planning tidak sulit kan? Asal tidak melanggar peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar